Senin, 17 November 2014

I LOVE DURIAN




Saya suka berbagai macam buah-buahan apalagi yang namanya buah “DURIAN”. Buah dengan kulit berduri, berbiji dan aroma serta dagingnya yang lembut,lezat, dan manis ini membuat saya jatuh cinta padanya. Banyak orang yang menjuluki buah Durian ini dengan Nama Raja dari segala Buah.
Ada sedikit cerita mengenai Buah Durian ini semasa kecil saya.
Waktu saya duduk dibangku kelas 5 SD saya sakit hanya karena pengen buah Durian ini. Waktu itu dokter menyatakan bahwa saya terkena penyakit tipes, mama sangat khawatir dengan keadaan saya akhirnya mama pun menanyakan “Kamu sakit mau apa sih?” mama selalu bertanya seperti itu saat anak-anaknya sakit. Aku pun jawab “pengen durian mah” karna waktu aku sebelum sakit, aku sempat melihat tukang buah durian dipinggir jalan.  Keesokan harinya sepulang mama kerja, mama membelikan ku buah durian. Pas malam harinya panas yang ada dibadanku berkurang, dan mulai membaik. Mama pun mempunyai pikiran kalau sakit ku karna ngidam durian. Cerita ini gak akan pernah lupa sampai kapanpun oleh saya “SAKIT HANYA KARNA INGIN DURIAN” HAHAH :D
Buah Durian merupakan salah satu jenis tumbuhan tropis yang berasal dari Asia Tenggara. Buah durian sangatlah di gemari oleh kalangan masyarakat, akan tetapi banyak juga yang kurang suka terhadap buah yang satu ini. Buah ini rasanya manis dan baunya harum yang akan menggoda nafsu untuk segera memakanya.
Kandungan Gizi pada durian setiap 100 g salut biji durian ternyata telah terbukti mengandung 67 gram air, 28,3 gram karbohidrat, 2,5 gram lemak, 2,5 gram protein, 1,4 gram serat, dan memiliki nilai energi sebesar 520 kJ. Selain itu durian juga ternyata mengandung vitamin B1, vitamin B2, vitamin C, serta kalsium dan fosfor.
Buah durian juga banyak manfaatnya loh buat kesehatan, seperti : Mencegah dan mengatasi sembelit (Serat 37 %), Membantu mencegah anemia (Folat 22%), Meningkatkan kesehatan kulit (Vitamin C 80%), Membantu menjaga kesehatan tulang (Kalium 30 %), Mengatur kadar gula darah (Mangan 39%), Membantu menjaga fungsi tiroid (Tembaga 25%), Mendorong nafsu makan (Tiamin 61%), Membantu meredakan migrain (Riboflavin 29 %), Membantu mencegah Depresi (Vitamin B6 38%), Berperan dalam pembentukan tulang dan gigi (fosfor). Selain itu , durian juga memiliki dampak negative bagi kesehatan yaitu : pemicu terjadinya stroke, gangguan pencernaan, gangguan kehamilan, dan ancaman bagi penderita diabetes.

Semua keluarga saya sangat menyukai buah durian ini, terkecuali mama saya sangat takut makan buah durian ini, karna ia mempunyai penyakit kolesterol karna kandungan gula nya yang menyebabkan kolesterol itu kambuh. Tapi kalau lagi pada makan buah durian dia suka icip dikit, biar gaa ngiler katanya karna aromanya yang menggoda. Saya pencinta kuliner yang berbau durian mulai dari  Es durian, pancake durian, selai durian, sop durian, apapun jenisnya pokoknya I LOVE DURIAN :D

Minggu, 02 November 2014


Tugas Softskill 2
Ekonomi Koperasi
Koperasi Nasibmu Kini

NAMA                        : MEILANI DWIATI SUSILO
NPM/KELAS              : 15213412 / 2EA22
DOSEN                      : SARAH WIDIA R

Permasalahan
1.     Bagaimana nasib koperasi di Indonesia saat ini?
2.     Bagaimana saran atau solusi serta kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut?

Analisis
1.     Bagaimana nasib koperasi di Indonesia saat ini?

Nasib koperasi di Indonesia saat ini cukup menghawatirkan. Meskipun pemerintah telah bergerak cepat untuk tanggap menghadapi permasalah ini.Akan tetapi pemerintah menekankan diri pada ekonomi nonliberal yaitu ekonomi yang tak pro terhadap rakyat.
Cita-cita pemerintah dengan mendirikan koperasi untuk menjadi sokoguru bagi perekonomian pemerintah, nampaknya masih tak tercapai. Dengan tujuan yang sangat mulia yaitu memakmurkan perekonomian bagi rakyatnya.Namun itu semua hanya sebagi sebuah hisapan jempol biasa karena sistem ekonomi yang nonliberal atau tidak pro dengan rakyat.Yang di maksudkan dari sistem tersebut ialah menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan yang terjadi kemudian adalah yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin melarat.
          Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang harus di ikuti oleh seluruh koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-jasa usaha yang dilakukan setiap anggotanya
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi
Dengan rincian prinsip koperasi di atas telihat jelas karakteristik yang berbeda dengan badan usaha lainya, dimana segala aspek permodalan dan usaha yang dilakukan secara mandiri.
Salah satu contoh koperasi yang sangat sentral saat ini ialah Koperasi Unit Daerah(KUD) yang semakin hari wujudnya makin tak terlihat. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Namun kendala yang dihadapi oleh KUD berasal dari permodalan. Dengan permodalan yang minim ini lah yang membuat KUD itu sendiri berhenti di tengah jalan tanpa adanya pencapaian yang jelas dalam usahanya.
          Kondisi memperhatikan ini yang membuat perekonominan rakyat tidak bisa maju.Permasalahan lain yang dihadapi oleh KUD adalah Sumber Daya Manusia(SDM) yang tak mengetahui mengenai koperasi dalam sistem keanggotaannya. Dalam hal ini sebenarnya pemerintah harus berandil besar untuk mensosialisasikan mengenai koperasi, namun apa daya pemerintah seolah tidak campur tangan dalam hal ini.
Kalau dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi.Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.
Tapi, angka capaian yang diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah keberhasilan yang pantas dibanggakan. Soalnya, anggota Majelis Pakar DEKOPIN (2010-2015), DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., melihat lebih dari 10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang tidak beroperasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD).

Padahal, menurut Ketua Bidang Koperasi HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ini, KUD dalam perjalanannya merupakan salah satu basis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.Artinya, kemandegan KUD menjadi cermin seretnya kemajuan perekonomian di pedesaan.Dan, ini membuat ancaman pengangguran di pedesaan semakin bertambah.
          Dari sini telihat jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian berbasis kerakyata koperasi belum sepenuh hati.Karena banyak program yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat namun tak tersosialisasikan dengan baik.Salah satu contohnya adalah soal standarlisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang berbeda-beda dalam menentukan persyaratan pendirian koperasi.Situasi ini diperparah lagi oleh kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi liberal sebagai jiwa pembangunan ekonomi Indonesia.Padahal ekonomi pedesaan pada umumnya dan koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri “berperang” menghadapi para pengusaha yang memiliki modal.
          Kemampuan sisi permodalan terutama KUD untuk mendapatkan akses biaya terkendala aturan main bank. Padahal dana masyarakat yang telah terkumpul di bank mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio(LDR).
Tapi, kenyataannya, hingga 2010 pengembalian dana atau LDR perbankan ke masyarakat untuk sektor pertanian baru mencapai 5%. Penyebabnya, tak lain, karena masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).

Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar.Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama.
Akibat dari itu semua, yang terjadi kemudian terjadi saling tidak percaya antara petani dan koperasi di satu pihak dengan bank di lain pihak.Sehingga yang terjadi sekarang banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan uangnya di bank, tetapi bank tidak mempercayai petani atau koperasi sebagai salah satu penerima kredit.
Maka dari sebab itu pemerintah harus mananamkan system perekonomian yang pro terhadap rakyat.

2.     Bagaimana saran atau solusi serta kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut?
 
Koperasi umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan undang-undang yang sudah ada atau sesuai dengan sistem yang sudah mantap digunakan di negara yang bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan cepatnya pertumbuhan perkembangan koperasi dan menyadarii adanya sifat-sifat yang khusus, yang dimiliki oleh koperasi tetapi tidak dimiliki oleh usaha perseorangan atau perseroan. Maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah undang-undang tentang perkoperasian oleh pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan, di samping ada pula negara-negara yang hanya menitipkan permasalahan koperasi kepada undang-undang lain. Meskipun dalam perkembangannya pemerintah di negara-negara yang bersangkutan telah membuat undang-undang tentang perkoperasian, namun tidaklah berarti bahwa terdapat keseragaman dalam sikap pemerintah terhaadap gerakan koperasi di masing-masing negara.
Sikap pemerintah dalam pembangunan koperasi dapat di kelompokkan dalam 4 macam, yaitu;
1.      Sikap pemerintah yang netral.
2.      Sikap yang menghambat atau menghalang-halangi.
3.      Sikap pemerintah yang membantu dan menodorong pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi.
4.      Sikap pemerintah yang ingin menjadikan koperasi sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan nasional.
Sikap pemerintah yang positif atau aktif membantu pertumbuhan dalam pembangunan koperasi serta memberikan perlindungan kepada koperasi yang nyata, baru dialami oleh gerakan koperasi setelah kemerdekaan tahun 1945,yang dengan jelas dapat di baca dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang menyatakan “perekonomian  disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat (pasal 63);
1.      Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya bisa diusahakan oleh koperasi
2.      Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil di usahakan oleh koperasi untuk tidak di usahakan oleh badan usaha lainnya.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang Dasar inilah yang merupakan dasar atau landasan yang kuat bagi pemerintah untuk membantu, mendorong dan melindungi pertumbuhan pembangunan koperasi.
Jadi, dalam perkembangan koperasi di Indonesiaselama ini telah muncul bahwa semagat menolong diri sendiri itu hanya dapat tumbuh dan berkembang apabila telah ada campur tangan dari pemerintah.
Memang secara yuridis formal pemerintah dapat turut campur tangan secara langsung dalam menciptakan kegiatan koperasi, misalnya pengadaan pangan, distribusi pupuk, pengaturan dana simpan pinjam mempersiapkan ke arah kemandirian, dan lain-lain.
Namun ternyata, pola-pola pembinaan koperasi oleh pemerintah selama ini masih ada yang dirasakan kurang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggota. Sering kali program-program yang dibiayai oleh pemerintah tidak tepat sasaran atau tidak bisa dinikmati oleh warga koperasi seluruhnya.
Contohnya penyaluran dana bergulir oleh pemerintah melalui koperasi baru-baru ini. Kinerja pinjaman lunak tanpa agunan ini secara ekonomi belum bisa mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.
Agar kebutuhan dan kepentingan anggota tersebut dapat terpenuhi, maka diperlukan adanya suatu optimalisasi pelayanan. Optimalisasi pelayanan ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan-persyaratan, baik oleh koperasi maupun oleh anggota. Kebutuhan atau kepentingan yang diinginkan oleh anggota dapat dipenuhi oleh koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi dapat dipenuhi oleh anggota. Dalam implementasinya, kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan yang disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dengan adanya rencana tahunan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi anggotan dalm koperasi.
Sudah sepatutnya peran pemerintah terhadap koperasi selama ini perlu semakin dikurangi dan lebih memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk mengelola sendiri, sehingga koperasi selalu dapat menyesuaikan antara kebutuhan dan kepentingan anggotanya dengan kebijakan-kebijakan pelayanan yang akan diambilnya.
Pada prinsipnya, peran pemerintah dalam pembangunan koperasi masih diperlukan dalam bentuk bimbingan, bantuan fasilitas, dan perlindungan, namun jangan sampai campur tangan pemerintah tersebut justru menekan atau mengurangi swadaya keanggotaan koperasi.
Selanjutnya, koperasi juga harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menciptakan jalinann kerjasama melalui jaringan usaha koperasi, menggalang solidaritas serta melakukan joint venture antar koperasi dan dengan non koperasi.

Kesimpulan


Kopersai Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau . Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.

Sumber



Selasa, 07 Oktober 2014



Tugas Softskill
Ekonomi Koperasi
Sejarah Koperasi Di Indonesia

NAMA              : MEILANI DWIATI SUSILO
NPM/KELAS   : 15213412 / 2EA22
DOSEN             : SARAH WIDIA R


Permasalahan :
      1. Jelaskan secara singkat bagaimana Sejarah koperasi  di Indonesia?
      2. Bagaimana konsep koperasi luar mempengaruhi perkoperasian   di Indonesia?

Analisis :
  1. Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat koperasi di Indonesia, Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.Kongres Koperasi 1 menghasilkan beberapa keputusan penting :
1.       terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI
2.       menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
3.       menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.


      2.   Konsep koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia

Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Kesimpulan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam Undang-Undang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia, koperasi berdiri diseluruh kehidupan ekonomi, seperti di desa, perkotaan, perkantoran sampai di sekolah-sekolah. Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak sepesat bentuk badan usaha lainnya.

Sumber : 
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://dinaraviyani.wordpress.com/2013/10/06/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia-2/