Tugas
Softskill 2
Ekonomi
Koperasi
Koperasi
Nasibmu Kini
NAMA : MEILANI DWIATI SUSILO
NPM/KELAS :
15213412 / 2EA22
DOSEN : SARAH WIDIA R
Permasalahan
1. Bagaimana nasib
koperasi di Indonesia saat ini?
2. Bagaimana saran
atau solusi serta kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut?
Analisis
1. Bagaimana nasib
koperasi di Indonesia saat ini?
Nasib
koperasi di Indonesia saat ini cukup menghawatirkan. Meskipun pemerintah telah
bergerak cepat untuk tanggap menghadapi permasalah ini.Akan tetapi pemerintah
menekankan diri pada ekonomi nonliberal yaitu ekonomi yang tak pro terhadap
rakyat.
Cita-cita
pemerintah dengan mendirikan koperasi untuk menjadi sokoguru bagi perekonomian
pemerintah, nampaknya masih tak tercapai. Dengan tujuan yang sangat mulia yaitu
memakmurkan perekonomian bagi rakyatnya.Namun itu semua hanya sebagi sebuah
hisapan jempol biasa karena sistem ekonomi yang nonliberal atau tidak pro
dengan rakyat.Yang di maksudkan dari sistem tersebut ialah menyerahkan
perekonomian kepada mekanisme pasar dan yang terjadi kemudian adalah yang kaya
semakin kaya, yang miskin semakin melarat.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang harus di ikuti oleh seluruh koperasi di
Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa-jasa usaha yang dilakukan setiap anggotanya
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Dengan
rincian prinsip koperasi di atas telihat jelas karakteristik yang berbeda
dengan badan usaha lainya, dimana segala aspek permodalan dan usaha yang
dilakukan secara mandiri.
Salah
satu contoh koperasi yang sangat sentral saat ini ialah Koperasi Unit
Daerah(KUD) yang semakin hari wujudnya makin tak terlihat. Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan
pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Namun kendala yang dihadapi oleh
KUD berasal dari permodalan. Dengan permodalan yang minim ini lah yang membuat
KUD itu sendiri berhenti di tengah jalan tanpa adanya pencapaian yang jelas
dalam usahanya.
Kondisi memperhatikan ini yang membuat perekonominan rakyat tidak bisa
maju.Permasalahan lain yang dihadapi oleh KUD adalah Sumber Daya Manusia(SDM)
yang tak mengetahui mengenai koperasi dalam sistem keanggotaannya. Dalam hal
ini sebenarnya pemerintah harus berandil besar untuk mensosialisasikan mengenai
koperasi, namun apa daya pemerintah seolah tidak campur tangan dalam hal ini.
Kalau
dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi
peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa
koperasi.Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai
170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97%
dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau
naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.
Tapi,
angka capaian yang diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah
keberhasilan yang pantas dibanggakan. Soalnya, anggota Majelis Pakar DEKOPIN
(2010-2015), DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., melihat lebih dari
10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar
koperasi yang tidak beroperasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang
lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD).
Padahal,
menurut Ketua Bidang Koperasi HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ini, KUD
dalam perjalanannya merupakan salah satu basis sektor primer yang memberikan
lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.Artinya, kemandegan KUD menjadi
cermin seretnya kemajuan perekonomian di pedesaan.Dan, ini membuat ancaman
pengangguran di pedesaan semakin bertambah.
Dari sini telihat jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian
berbasis kerakyata koperasi belum sepenuh hati.Karena banyak program yang
sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat namun tak tersosialisasikan dengan
baik.Salah satu contohnya adalah soal standarlisasi aturan pendirian koperasi
yang tidak jelas.Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang
berbeda-beda dalam menentukan persyaratan pendirian koperasi.Situasi ini
diperparah lagi oleh kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi
liberal sebagai jiwa pembangunan ekonomi Indonesia.Padahal ekonomi pedesaan
pada umumnya dan koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri
“berperang” menghadapi para pengusaha yang memiliki modal.
Kemampuan sisi permodalan terutama KUD untuk mendapatkan akses biaya terkendala
aturan main bank. Padahal dana masyarakat yang telah terkumpul di bank mencapai
Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan 80% dari dana masyarakat
itu seharusnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
atau Loan Deposit Ratio(LDR).
Tapi,
kenyataannya, hingga 2010 pengembalian dana atau LDR perbankan ke masyarakat
untuk sektor pertanian baru mencapai 5%. Penyebabnya, tak lain, karena
masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi
syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank
berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Syarat
lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola
KUD memiliki risiko yang sangat besar.Perbankan menganggap syarat ini penting
lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan
lama.
Akibat
dari itu semua, yang terjadi kemudian terjadi saling tidak percaya antara
petani dan koperasi di satu pihak dengan bank di lain pihak.Sehingga yang
terjadi sekarang banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan
uangnya di bank, tetapi bank tidak mempercayai petani atau koperasi sebagai
salah satu penerima kredit.
Maka dari sebab
itu pemerintah harus mananamkan system perekonomian yang pro terhadap rakyat.
2. Bagaimana saran
atau solusi serta kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut?
Koperasi
umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan undang-undang yang sudah ada
atau sesuai dengan sistem yang sudah mantap digunakan di negara yang
bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan cepatnya
pertumbuhan perkembangan koperasi dan menyadarii adanya sifat-sifat yang
khusus, yang dimiliki oleh koperasi tetapi tidak dimiliki oleh usaha
perseorangan atau perseroan. Maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah
undang-undang tentang perkoperasian oleh pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan, di samping ada pula negara-negara yang hanya menitipkan
permasalahan koperasi kepada undang-undang lain. Meskipun dalam perkembangannya
pemerintah di negara-negara yang bersangkutan telah membuat undang-undang
tentang perkoperasian, namun tidaklah berarti bahwa terdapat keseragaman dalam
sikap pemerintah terhaadap gerakan koperasi di masing-masing negara.
Sikap pemerintah dalam pembangunan koperasi dapat di kelompokkan
dalam 4 macam, yaitu;
1. Sikap pemerintah yang netral.
2. Sikap yang menghambat atau
menghalang-halangi.
3. Sikap pemerintah yang membantu
dan menodorong pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi.
4. Sikap pemerintah yang ingin
menjadikan koperasi sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan
nasional.
Sikap pemerintah yang positif atau aktif membantu pertumbuhan
dalam pembangunan koperasi serta memberikan perlindungan kepada koperasi yang
nyata, baru dialami oleh gerakan koperasi setelah kemerdekaan tahun 1945,yang
dengan jelas dapat di baca dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
yang menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah
dapat (pasal 63);
1. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya bisa diusahakan oleh koperasi
2. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil di usahakan oleh koperasi untuk
tidak di usahakan oleh badan usaha lainnya.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang Dasar inilah yang
merupakan dasar atau landasan yang kuat bagi pemerintah untuk membantu,
mendorong dan melindungi pertumbuhan pembangunan koperasi.
Jadi, dalam perkembangan koperasi di Indonesiaselama ini telah
muncul bahwa semagat menolong diri sendiri itu hanya dapat tumbuh dan
berkembang apabila telah ada campur tangan dari pemerintah.
Memang secara yuridis formal pemerintah dapat turut campur tangan
secara langsung dalam menciptakan kegiatan koperasi, misalnya pengadaan pangan,
distribusi pupuk, pengaturan dana simpan pinjam mempersiapkan ke arah
kemandirian, dan lain-lain.
Namun ternyata, pola-pola pembinaan koperasi oleh pemerintah
selama ini masih ada yang dirasakan kurang sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan anggota. Sering kali program-program yang dibiayai oleh pemerintah
tidak tepat sasaran atau tidak bisa dinikmati oleh warga koperasi seluruhnya.
Contohnya penyaluran dana bergulir oleh pemerintah melalui
koperasi baru-baru ini. Kinerja pinjaman lunak tanpa agunan ini secara ekonomi
belum bisa mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.
Agar kebutuhan dan kepentingan anggota tersebut dapat terpenuhi,
maka diperlukan adanya suatu optimalisasi pelayanan. Optimalisasi pelayanan ini
didasarkan pada pemenuhan persyaratan-persyaratan, baik oleh koperasi maupun
oleh anggota. Kebutuhan atau kepentingan yang diinginkan oleh anggota dapat
dipenuhi oleh koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi
dapat dipenuhi oleh anggota. Dalam implementasinya, kebijakan optimalisasi
pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan yang disampaikan
dalam rapat anggota tahunan. Dengan adanya rencana tahunan tersebut diharapkan
akan dapat meningkatkan partisipasi anggotan dalm koperasi.
Sudah sepatutnya peran pemerintah terhadap koperasi selama ini
perlu semakin dikurangi dan lebih memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk
mengelola sendiri, sehingga koperasi selalu dapat menyesuaikan antara kebutuhan
dan kepentingan anggotanya dengan kebijakan-kebijakan pelayanan yang akan
diambilnya.
Pada prinsipnya, peran pemerintah dalam pembangunan koperasi masih
diperlukan dalam bentuk bimbingan, bantuan fasilitas, dan perlindungan, namun
jangan sampai campur tangan pemerintah tersebut justru menekan atau mengurangi
swadaya keanggotaan koperasi.
Selanjutnya, koperasi juga harus diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk menciptakan jalinann kerjasama melalui jaringan usaha
koperasi, menggalang solidaritas serta melakukan joint venture antar koperasi
dan dengan non koperasi.
Kesimpulan
Kopersai Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para
pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau . Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau . Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar