Hak atas
pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
a) Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b) Setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c) Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
a)
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b)
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya
atas upah yang adil.
Hak atas
perlindungan keamanan dan kesehatan
a)
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b)
Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut.
c)
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Hak atas
kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle
Blowing internal dan eksternal
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Sumber
:
-
http://afriwansinaga.blogspot.co.id/2012/11/hak-pekerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar