Dalam Paham
Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
A.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2) Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak ada orang yang akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus
tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B.
Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
Dalam Teori Keadilan Adam Smith
terdapat 3 Prinsip , yaitu :
a)Prinsip No Harm
b)Prinsip Non-Intervention
c)Prinsip Keadilan Tukar
C.
Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Dalam Keadilan Distributif terdapat
2 prinsip, yaitu:
a) Prinsip Kebebasan yang sama
b) Prinsip Perbedaan (Difference
Principle)
D.
Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang
juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan
bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya
untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat
Sumber :
-
http://www.academia.edu/9764634/KEADILAN_DALAM_BISNIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar