CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Kasus PT
Carrefour
Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha ,
khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk
mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan
hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya,
yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh
kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi
konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan
kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa
Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari
Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk
ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas
yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang
tidak sehat.
Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5
Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah
pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas
disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang
lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya
menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.
Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take
over . pengertian acquisition atau take over adalah
pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan
lain. Istilah Take over sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly
take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi
yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara
membeli saham dari perusahaan tersebut.
Esensi dari
akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima
hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang
harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh
perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan
pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain
langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan
pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan
oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap
memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi
perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak
yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya
dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4
november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No.
5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk
melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat
ketentuan terkait dengan posisi dominan.
majelis Komisi menyebutkan
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa
pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi
Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.
sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi
dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan,
menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan
kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga
pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca
akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok
meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya
menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour
cukup signifikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar